Dinamika Jurnalis: Minimnya Perlindungan dan Kebebasan Jurnalis Perempuan
Hi, Hello, Annyeong!
Welcome back to this blog!! Apakabar semuanyaaa? Semoga selalu dalam keadaan sehat ya!
Hari ini, aku, kamu dan kita akan mencoba membawa sebuah topik tentang keamanan jurnalis perempuan saat menjalankan tugas mereka kemudian tantangan yang mereka hadapi itu seperti apa? Yuk kita baca penjelasannya dibawah, Check this out!
Minimnya
perlindungan terhadap jurnalis masih menjadi masalah di Indonesia. Jurnalis
masih menjadi sasaran ancaman, intimidasi bahkan kekerasan saat mereka
menjalankan tugas-tugas jurnalistik mereka. Keterbatasan kebebasan pers dan
kebebasan berekspresi-lah yang membuat para jurnalis rentan menjadi sasaran
pihak atau kelompok tertentu. Meskipun sekarang sudah ada undang-undang terkait
perlindungan jurnalis yang diatur dalam No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode
Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia, tetapi tetap saja, apalah daya seorang
jurnalis dibanding dengan orang yang memiliki kuasa dibalik undang-undang itu.
Apalagi jurnalis perempuan, yang masih saja dipandang sebelah mata baik dalam
lingkup pendidikan, pekerjaan maupun lingkungan. Menjadi jurnalis cukup berat
bagi perempuan karena tantangan yang dihadapi seperti dua sampai tiga kali
lipat. Tantangan yang dihadapi perempuan cukup berbeda dengan laki-laki. Kalau
laki-laki bisa memanjat pohon dengan tangga maka perempuan harus memanjat pohon
tanpa bantuan tangga.
Jurnalis perempuan
dalam melakukan pekerjaan bidang jurnalistik tidaklah mudah. Mereka paling
rentan mengalami kekerasan dalam lingkup pekerjaanya. Dalam riset terbaru AJI
Indonesia bersama Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) dan didukung
International Media Support (IMS), 82,6 persen responden menyatakan
pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang jurnalistik mereka. Pengalaman
mereka mengalami kekerasan dalam meliput itu terjadi dalam ranah fisik dan digital,
bersifat seksual maupun non-seksual. Dari jumlah responden yang disurvei,
sebagian besar yakni 704 responden (82,6 persen) menerima kekerasan seksual
dalam berbagai bentuk. Hanya 17,4 persen (148) responden yang tidak pernah
mengalami kekerasan seksual apa pun dalam karier jurnalistik mereka. Dari
jumlah yang pernah mendapat kekerasan seksual tersebut, mayoritas (37 persen)
mengalaminya di ranah digital sekaligus fisik, di ranah digital saja 26,8
persen dan fisik 18,2 persen. Kekerasan
yang diterima perempuan di ranah digital berbentuk seperti body shaming daring, mendapat komentar melecehkan seksual dan
non-seksual, menerima ancaman kekerasan fisik, ancaman pembunuhan, mengalami
unggahan informasi pribadi tanpa izin, menjadi korban penyebaran misinformasi
atau fitnah, menerima penghinaan terkait agama/suku/ras, penyadapan percakapan
atau internet oleh orang ketiga. Kekerasan tersebut dilakukan lewat medium whatsapp, instagram, facebook, twitter, telepon
seluler dan SMS. Sedangkan kekerasan di ranah fisik yang jurnalis perempuan
terima berupa kekerasan secara verbal dan non-verbal. Secara verbal seperti,
komentar body shaming, mengalami
pemidanaan atau kriminalisasi, perusakan atau perampasan alat liputan, diajak
untuk ke tempat tinggal pelaku, diajak narasumber untuk melakukan wawancara
secara berdua di tempat yang lebih private, dan juga diancam. Kemudian
kekerasan secara non-verbal yaitu serangan fisik yang bersifat seksual dan
non-seksual seperti dicubit, dicolek, diganggu, dipegang payudara dan bagian
tubuh lainnya, percobaan pemerkosaan, serta diskriminasi gender.
Salah satunya
jurnalis perempuan yang mendapatkan pelecehan seksual pada saat menjalankan
tugas liputan dari liputan6.com untuk
meliput sebuah pertandingan PSS
Sleman melawan Borneo FC di Stadion
Maguwo, Yogyakarta, beberapa waktu silam. Jurnalis perempuan ini mendapatkan
pelecehan seksual dari salah satu suporter. Pelaku mengaku bahwa sedang berada
dalam pengaruh minuman beralkohol dan pada akhirnya berakhir damai dengan surat
pernyataan. Namun, apakah trauma korban hilang begitu saja? Jangankan hilang,
malah ditambah lagi dengan pesan yang dikirim oleh pelaku lewat direct message Instagram. Jelas sekali
bahwa hal ini menentang kebebasan jurnalis khususnya jurnalis perempuan dalam
meliput. Tantangan ini sudah cukup berat bagi jurnalis perempuan, dimanakah
ruang aman bagi jurnalis perempuan?
Meskipun jumlah
jurnalis laki-laki lebih banyak dibanding jurnalis perempuan, kontribusi
jurnalis perempuan di Indonesia cukup banyak bagi ranah pers. Tetapi, isu-isu
yang ingin di angkat oleh jurnalis perempuan masih di persulit oleh media itu
sendiri, seperti isu-isu sensitif yang berbau politik, kesetaraan gender,
berita dengan unsur SARA dan juga hukum. Isu-isu yang ditulis jurnalis
perempuan sudah banyak diklasifikasikan oleh media. Mereka menulis isu-isu yang
dianggap ringan, seperti gaya hidup, fashion,
dan juga tips perawatan muka dan tubuh. Jika berani mengangkat isu yang
berat dan sensitif kekerasan pun terjadi kepada jurnalis perempuan. Padahal,
mereka hanya ingin berkontribusi dalam menyuarakan, meliput dan menulis hal
yang sama yang ditulis oleh jurnalis laki-laki tanpa harus dibatasi.
Memang benar
kebebasan meliput dan kebebasan berekspresi jurnalis masih sangat minim.
Perlindungan yang tertera di undang-undang rasanya masih sangat abu-abu bagi
jurnalis perempuan. Dimana kebebasan berekspresi jika masih akan mendatangkan
ancaman dan intimidasi? Dimana keadilan bagi jurnalis perempuan yang rentan
korban kekerasan seksual? Masih adakah ruang aman untuk jurnalis perempuan?
Komentar
Posting Komentar