Dinamika Jurnalis: Minimnya Perlindungan dan Kebebasan Jurnalis Perempuan

Hi, Hello, Annyeong! 

Welcome back to this blog!! Apakabar semuanyaaa? Semoga selalu dalam keadaan sehat ya!

Hari ini, aku, kamu dan kita akan mencoba membawa sebuah topik tentang keamanan jurnalis perempuan saat menjalankan tugas mereka kemudian tantangan yang mereka hadapi itu seperti apa? Yuk kita baca penjelasannya dibawah, Check this out!

(sumber : Rahma.ID)

Minimnya perlindungan terhadap jurnalis masih menjadi masalah di Indonesia. Jurnalis masih menjadi sasaran ancaman, intimidasi bahkan kekerasan saat mereka menjalankan tugas-tugas jurnalistik mereka. Keterbatasan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi-lah yang membuat para jurnalis rentan menjadi sasaran pihak atau kelompok tertentu. Meskipun sekarang sudah ada undang-undang terkait perlindungan jurnalis yang diatur dalam No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia, tetapi tetap saja, apalah daya seorang jurnalis dibanding dengan orang yang memiliki kuasa dibalik undang-undang itu. Apalagi jurnalis perempuan, yang masih saja dipandang sebelah mata baik dalam lingkup pendidikan, pekerjaan maupun lingkungan. Menjadi jurnalis cukup berat bagi perempuan karena tantangan yang dihadapi seperti dua sampai tiga kali lipat. Tantangan yang dihadapi perempuan cukup berbeda dengan laki-laki. Kalau laki-laki bisa memanjat pohon dengan tangga maka perempuan harus memanjat pohon tanpa bantuan tangga.

Jurnalis perempuan dalam melakukan pekerjaan bidang jurnalistik tidaklah mudah. Mereka paling rentan mengalami kekerasan dalam lingkup pekerjaanya. Dalam riset terbaru AJI Indonesia bersama Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) dan didukung International Media Support (IMS), 82,6 persen responden menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang jurnalistik mereka. Pengalaman mereka mengalami kekerasan dalam meliput itu terjadi dalam ranah fisik dan digital, bersifat seksual maupun non-seksual. Dari jumlah responden yang disurvei, sebagian besar yakni 704 responden (82,6 persen) menerima kekerasan seksual dalam berbagai bentuk. Hanya 17,4 persen (148) responden yang tidak pernah mengalami kekerasan seksual apa pun dalam karier jurnalistik mereka. Dari jumlah yang pernah mendapat kekerasan seksual tersebut, mayoritas (37 persen) mengalaminya di ranah digital sekaligus fisik, di ranah digital saja 26,8 persen dan fisik 18,2 persen.  Kekerasan yang diterima perempuan di ranah digital berbentuk seperti body shaming daring, mendapat komentar melecehkan seksual dan non-seksual, menerima ancaman kekerasan fisik, ancaman pembunuhan, mengalami unggahan informasi pribadi tanpa izin, menjadi korban penyebaran misinformasi atau fitnah, menerima penghinaan terkait agama/suku/ras, penyadapan percakapan atau internet oleh orang ketiga. Kekerasan tersebut dilakukan lewat medium whatsapp, instagram, facebook, twitter, telepon seluler dan SMS. Sedangkan kekerasan di ranah fisik yang jurnalis perempuan terima berupa kekerasan secara verbal dan non-verbal. Secara verbal seperti, komentar body shaming, mengalami pemidanaan atau kriminalisasi, perusakan atau perampasan alat liputan, diajak untuk ke tempat tinggal pelaku, diajak narasumber untuk melakukan wawancara secara berdua di tempat yang lebih private, dan juga diancam. Kemudian kekerasan secara non-verbal yaitu serangan fisik yang bersifat seksual dan non-seksual seperti dicubit, dicolek, diganggu, dipegang payudara dan bagian tubuh lainnya, percobaan pemerkosaan, serta diskriminasi gender.

Salah satunya jurnalis perempuan yang mendapatkan pelecehan seksual pada saat menjalankan tugas liputan dari liputan6.com untuk meliput sebuah pertandingan PSS Sleman melawan Borneo FC di Stadion Maguwo, Yogyakarta, beberapa waktu silam. Jurnalis perempuan ini mendapatkan pelecehan seksual dari salah satu suporter. Pelaku mengaku bahwa sedang berada dalam pengaruh minuman beralkohol dan pada akhirnya berakhir damai dengan surat pernyataan. Namun, apakah trauma korban hilang begitu saja? Jangankan hilang, malah ditambah lagi dengan pesan yang dikirim oleh pelaku lewat direct message Instagram. Jelas sekali bahwa hal ini menentang kebebasan jurnalis khususnya jurnalis perempuan dalam meliput. Tantangan ini sudah cukup berat bagi jurnalis perempuan, dimanakah ruang aman bagi jurnalis perempuan?

Meskipun jumlah jurnalis laki-laki lebih banyak dibanding jurnalis perempuan, kontribusi jurnalis perempuan di Indonesia cukup banyak bagi ranah pers. Tetapi, isu-isu yang ingin di angkat oleh jurnalis perempuan masih di persulit oleh media itu sendiri, seperti isu-isu sensitif yang berbau politik, kesetaraan gender, berita dengan unsur SARA dan juga hukum. Isu-isu yang ditulis jurnalis perempuan sudah banyak diklasifikasikan oleh media. Mereka menulis isu-isu yang dianggap ringan, seperti gaya hidup, fashion, dan juga tips perawatan muka dan tubuh. Jika berani mengangkat isu yang berat dan sensitif kekerasan pun terjadi kepada jurnalis perempuan. Padahal, mereka hanya ingin berkontribusi dalam menyuarakan, meliput dan menulis hal yang sama yang ditulis oleh jurnalis laki-laki tanpa harus dibatasi.

Memang benar kebebasan meliput dan kebebasan berekspresi jurnalis masih sangat minim. Perlindungan yang tertera di undang-undang rasanya masih sangat abu-abu bagi jurnalis perempuan. Dimana kebebasan berekspresi jika masih akan mendatangkan ancaman dan intimidasi? Dimana keadilan bagi jurnalis perempuan yang rentan korban kekerasan seksual? Masih adakah ruang aman untuk jurnalis perempuan?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Film "Split (2017)" Satu Tubuh Banyak Kepribadian.

Analisis Gaya Kepemimpinan Presiden Jokowi dalam Acara KTT G20 di Bali.